Saat akan meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tentunya ijazah adalah dokumen wajib ada pada proses pendaftaran. Sebagai contoh, jika detikers akan melanjutkan ke jenjang SMA, pastinya ijazah SMP dibutuhkan, bukan?
Namun, bagaimana apabila ijazah ini hilang? Tentunya ada banyak penyebabnya hal ini bisa terjadi, bencana alam misalnya.
Soal ijazah yang hilang, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah, aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat Pengganti Ijazah yang Hilang
Dikutip dari akun resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI, jika ijazah hilang maka penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bisa dilakukan oleh kepala sekolah jenjang sebelumnya dan diketahui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Baca artikel detikedu, “Solusi Jika Ijazah Hilang tapi Akan Daftar Sekolah, Begini Caranya!” selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6561549/solusi-jika-ijazah-hilang-tapi-akan-daftar-sekolah-begini-caranya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/