Tahukah kamu, saat ini ada sejumlah perguruan tinggi yang menyandang status Badan Hukum? Perguruan Tinggi ini disebut sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Lantas, apa pentingnya calon mahasiswa dan mahasiswa tahu apa itu PTN-BH?
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom.
Sebelum menjadi PTN-BH, perguruan tinggi yang berstatus sebagai badan hukum publik otonom dikenal dengan PTN Badan Hukum Milik Negara atau PTN BHMN.
Adapun empat perguruan tinggi di Indonesia yang pertama kali berstatus BHMN adalah UI, UGM, IPB, dan ITB.
Pada 2012, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, BHMN diputuskan berubah penamaan menjadi PTN-BH.
Lantas, apa pentingnya calon mahasiswa dan mahasiswi tahu apa itu PTN-BH?
Pada Seleksi PTN 2021, PTN-BH memiliki aturan khusus dalam penentuan kuota jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri.
Rupanya, PTN-BH memiliki kuota minimum jalur SBMPTN dan Seleksi Mandiri, yaitu minimum 30 persen untuk SBMPTN dan maksimum 50 persen untuk Seleksi Mandiri.
PTN-BH berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- Berikut daftar perguruan tinggi berstatus PTN-BH:
1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
3. Institut Pertanian Bogor (IPB) University
4. Universitas Gadjah Mada (UGM)
5. Universitas Indonesia (UI)
6. Universitas Padjadjaran (Unpad)
7. Universitas Airlangga (Unair)
8. Universitas Diponegoro (Undip)
9. Universitas Sumatera Utara (USU)
10. Universitas Sebelas Maret (UNS)
11. Universitas Hasanuddin (Unhas)
12. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
selengkapnya :